Kamis, 21 Juni 2012

PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHYA DAN BERACUN

Kegiatan Pembangunan disatu pihak akan menghasilkan barang yang bermanfaat bagi kesejahteraan hidup masyarakat, dilain pihak akan mengahasilkan limbah, baik limbahpadat, cair dan gas diantaranya limbah yang dihasilkan tersebut terdapat limbah pelumas bekas yang merupakn Limbah Berbahya dan Beracun ( B3 ).

Limbah B.3 yang dibuang langsung ke lingkungan akan menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Pelumas oli bekas ini dihasilkan dari berbagai kegiatan yang meliputi Industri, Transportasi, Perbengkelan dan lain - lain .Penyimpanan teledor akan dapat mencemari lingkungan .
       Landasan Hukum :
  1.  Undang - Undang No. 23 Tahun 1997   Tentang Pengelolaan Lingkungn hidup .
  2.  Peratutaran pemerintah No. 18 Tahun 1999 JOUTO PP 85 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan      Limbah bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).
  3.  Peraturan Pemerintah  No . 18 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas air dan Pengendalian Lingkungan Hidup.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai               Dampak Lingkungan hidup.
  5. Peraturan Mentri Negara Lingkungan Hidup No.11 Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana usaha       dan Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL
  6. Peraturan Pemerintah Tingkat I Provinsi Sumatra Barat No.04 tahun 1989 Tentang                            Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
  7. Peraturan Daerah Kota padang No. 3 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran air.
  8. Keputusan BAPELDA No.68/BAPEDAL/09/1994  Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan , Pengumpul, Pengoperasian, Alat Pengelolaan dan Penimbunan Akhir Limbah B.3
  9. Keputusan Gubernur No 38 Tahun 1999 Tentang Pemberlakuan Sangsi Administrasi bagi perusahaan / kegiatan yang menimbulkan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan di Provinsi sumatra Barat.
  10. Keputusan Gubenur No 38 tahun 1999 Tentang Pemberlakuan Sangsi Administrasi Bagi Perusahaan Industri / Kegiantan yang menimbulkan Pencemaran Lingkungan Hidup.
      Maka dari itu CV.ARWANA hadir di Sumbar yang bergerak dalam Pengumpulan Limbah B3 dan Jual Beli Drum dan Drijen Kosong. Akan berperan dan memberikan solusi bagi pelaku industri dalam jasa pengelolaan limbah industri khususnya Limbah B3 sehingga aman dan ramah lingkungan.Membangun jaringan dengan segala pihak yang saling mendukung dan memberikan nilai manfaat yang akan terus meningkat.

    Dengan adanya pengumpul minyak pelumas bekas di Sumatra Barat ikut berperan serta dalam mengelola dan menjaga kelestarian lingkungan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar